 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > ada dalil wajib cuci najis babi tujuh kali ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 12 november 2015 06 :30  " , "  7 . 886 views  n " , " n " , " n " , " n " , " . ( hr . muslim ) " , " " , " " , " . ( hr . bukhari dan muslim ) . " , " dalil harus cuci najis air luir anjing cukup banyak kita temu , namun terus terang saja tidak satu pun dalil yang sebut tentang air liur babi yang harus suci dengan cara cuci tujuh kali . namun kalau tidak ada teks al - quran atau teks hadits lantas boleh kita kata tidak ada dalil . mohon beda antara dalil dan teks syariah , karena dua memang beda . " , " kalau memang tidak ada teks al - quran atau teks hadits , lalu kenapa kita masih saja laku najis babi dengan cara cuci banyak tujuh kali ? " , " jawab sederhana saja , yaitu bahwa dalil itu tidak hanya batas teks yang surat . tetapi juga bisa dalam bentuk teks yang sirat di dalam . cara eksplisit memang tidak kita temu , tetapi cara implisit jelas sekali isi pesan dan kandung hukum . " , " mari kita ambil contoh yang sederhana , yaitu tubuh babi selain daging . ada teks al - quran atau teks as - sunnah yang sebut bahwa tulang , kulit , organ tubuh babi itu najis atau haram makan ? " , " kalau kita cermat baik - baik , nyata dari empat kali ulang - ulang tentang haram babi di dalam al - quran , teks selalu datang dalam ungkap  " daging " babi . coba perhati ayat - ayat ikut : " , " ( qs . al - baqarah : 173 ) " , " ( qs . al - maidah :3 ) " , " ( qs . al - an ' am : 165 ) " , " ( qs . an - nahl : 115 ) " , " namun demikian para ulama sepakat tanpa kecuali bahwa yang haram bukan batas daging saja , tetapi seluruh tubuh babi anggap ikut haram juga . padahal kalau mau jujur tidak ada satu teks yang sebut haram babi kecuali batas daging saja . " , " dari sini kita tahu bahwa yang nama dalil itu tidak hanya batas teks saja , tetapi apa yang sirat di dalam teks itu meski hanya kandung cara implitis , namun tetap bisa jadi dalil . " , " demikian juga dengan teks wajib cuci najis babi dengan tujuh kali cuci , meski kita tidak temu teks cara eksplisit , namun logika yang bangun , khusus dalam mazhab as - syafi ' iyah , bahwa kalau najis anjing saja harus cuci tujuh kali , apalagi najis babi yang posisi dan duduk lebih ' buruk ' dari anjing . " , " dalam hal ini al - imam an - nawawi ( w . 676 h ) salah satu ulama muhaqqiq dalam mazhab asy - syafi ' iyah telah tulis di dalam kitab , " , " bagai ikut : "
